SERANG- Matadunianews.com- 9-09-2025 Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Katulisan di Cikeusal di duga gelapkan dana PIP di tahun 2024
Berdasarkan laporan seorang wali murid siswa menerima dana PIP pada tahun 2024 belum menerima dana PIP padahal siswa yang yang masih aktif tersebut hingga lulus jelas tertera dana tersebut di cairkan di Bank BRI.
Adapun Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD pada tahun 2024 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pengecualian bagi siswa baru dan siswa kelas akhir yang mendapatkan Rp225.000.
Pihak sekolah saat di temui awak media menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberikan dana PIP kepada seluruh siswa penerima bahkan akan memperlihatkan data penerimanya.
Saat di wawancarai wali murid siswa mengatakan ada pemotongan setiap pencairan PIP sebesar Rp. 50.000 dengan alasan buat biaya materai dan administrasi.
Selain dana PIP pihak madrasah ibtidaiyah swasta MIS Katulisan di duga menahan ijasah siswa padahal sudah jelas melanggar aturan-aturan yang sudah di tetapkan.
Penahanan ijazah oleh sekolah adalah praktik ilegal dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Sekolah dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah sebagai jaminan, termasuk karena tunggakan biaya.
Sudiri selaku ketua AWNI DPD Provinsi Banten mengatakan ” demi terwujudnya good government pemerintahan yang bersih Alat penegak hukum APH kepolisan dan kejaksaan segera bertindak mengusut tuntas kasus penggelapan dana PIP yang seharusnya siswa penerima dapat memanfaatkan demi suksesnya pendidikan.
Adapun sanksi hukum bagi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berupa hukuman pidana dan administratif. Berikut beberapa sanksi yang dapat diterapkan:
– Hukuman Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana PIP dapat dipidana dengan:
– Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun karena merugikan keuangan negara (Pasal 2 Ayat 1).
– Pidana penjara maksimal 20 tahun karena menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 3).
– Pidana penjara hingga 4 tahun karena penggelapan dana PIP (KUHP Pasal 372).
– Sanksi Administratif: Oknum sekolah atau pihak terkait yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Pemberhentian dari jabatan.
– Sanksi lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya tindakan dari pemerintah, di harapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana PIP demi membantu siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
(Red)