Kabupaten Serang, Matadunianews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia menyoroti keberadaan usaha kuliner Sop Durian Bunga yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Usaha tersebut diduga belum memiliki izin usaha resmi, Sabtu (6/9/2025).
Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, Rahmat, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah desa setempat, pemilik usaha belum pernah mengajukan atau memperoleh surat izin usaha secara lengkap.
“Berdirinya bangunan dan usaha kuliner Sop Durian ini belum diketahui memiliki izin resmi. Pihak desa pun menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dokumen perizinan dari pemilik usaha,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pendirian usaha wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perizinan dan Retribusi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Rahmat menegaskan, usaha kuliner seharusnya memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin berusaha melalui OSS dari Kementerian terkait, serta nomor KBLI sesuai klasifikasi jenis usaha.
“Selain itu, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pemkab Serang, mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), surat laik dari dinas kesehatan, izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), hingga surat persetujuan lingkungan (PL),” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Sop Durian Bunga hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Surat konfirmasi yang dilayangkan terkait persoalan perizinan juga tidak di respon.
(Geger)