LEBAK- Matadunianews.com– Musyawarah Desa yang digelar di Aula Kantor Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak – Banten, dengan maksud dan tujuan untuk penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 yang pada kesempatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Kalanganyar, dengan di wakili oleh asuhada, selaku Sekmat Kecamatan Kalanganyar.
Selain itu juga telah dihadiri langsung Hatobi, selaku Kepala Desa Aweh, BPD, pendamping Desa,Para ketua RT/ RW, Ketua Posyandu, PKK, PAUD, Tokoh Masyarakat serta para peserta Rapat seluruh undangan acara. Kamis (16-10-2025)
APBDes, adalah sebuah pengartian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang merupakan Peraturan Desa dengan memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun.
Seperti halnya yang juga sudah disampaikan Hatobi, selaku Kades Aweh yang dalam kesempatan acara dirinya menyampaikan.
“APBDesa juga terdiri dari beberapa item yang diantaranya terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menetapkan APBDesa setiap tahun dengan peraturan Desa, tegasnya.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah di tetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam Acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa tentang Tahun Anggaran 2025.
Penulis: (Yudi Swakalodra/Red)