CIKARANG- Matadunianews.com- 13 Oktober 2025 – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, Ketua Umum LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia), kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Namun fakta-fakta persidangan terbaru menunjukkan tidak ada satu pun bukti kuat yang mengaitkan H. Boksu dengan perbuatan pidana yang didakwakan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendalilkan adanya kegiatan pungutan di Pasar SGC Cikarang yang dikaitkan dengan nama LSM TRINUSA. Namun, tidak ada saksi yang secara langsung menyebut atau membuktikan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah, atau arahan dari H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu.
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan bahwa tidak pernah ada surat pemanggilan resmi terhadap saksi, calon tersangka, maupun H. Rahmat Gunasin sendiri sebelum dilakukan penangkapan. Prosedur hukum yang diabaikan ini memperkuat dugaan adanya penegakan hukum yang tidak objektif dan cenderung menargetkan pribadi tertentu.
KEGIATAN IURAN BUKAN PROGRAM RESMI ORGANISASI
Dalam klarifikasi resmi, Ormas TRINUSA menegaskan bahwa kegiatan yang disebut “pungutan” di media sebenarnya bersifat iuran sukarela antar pedagang dan masyarakat lokal, untuk keperluan kebersihan dan Jasa angkut dolak/lapak atas nama lingkungan Kelurahan Cikarang Kota.
Kegiatan tersebut tidak pernah menjadi program kerja resmi organisasi TRINUSA, melainkan inisiatif individu atau oknum yang mengatasnamakan lingkungan setempat.TRINUSA sendiri merupakan badan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003259.AH.01.07.2024, Kegiatan organisasi berorientasi kpd kegiatan sosial, kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat serta sebagai kontrol dari kebijakan pemerintah sesuai dengan ad/art Trinusa dan perundangan.
Ketua Umum TRINUSA, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan atau menerima keuntungan dari kegiatan lapangan tersebut, bahkan telah menyiapkan sanksi organisasi bagi anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan organisasi.
“Kami ini ormas resmi, kami bina masyarakat agar tertib dan aman. Kalau ada oknum yang mencatut nama TRINUSA untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak. Tapi jangan sampai lembaga sah seperti kami dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang tidak memahami realitas lapangan,” ujar H. Rahmat Gunasin.
AHLI SOSIOLOGI HUKUM: “HUKUM TUMBUH DI TENGAH MASYARAKAT”
Dalam sidang terakhir, jaksa menghadirkan ahli sosiologi hukum yang memaparkan pandangan ilmiah bahwa kegiatan iuran atau pungutan sosial di pasar tradisional di wilayah pasar darurat seperti SGC Cikarang, merupakan fenomena hukum sosial (living law) yang sah dan diakui dalam kerangka sosiologi hukum.
Ahli menjelaskan bahwa masyarakat di kawasan pasar sering membentuk sistem iuran sukarela untuk mengatur keamanan, kebersihan, dan ketertiban. Hal ini bukan kejahatan, melainkan mekanisme sosial yang lahir dari kebutuhan kolektif.
“Dalam konteks sosiologi hukum, hukum bukan hanya apa yang tertulis di undangundang, tetapi juga yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Selama iuran dilakukan tanpa paksaan dan untuk kepentingan bersama, praktik itu justru mendukung ketertiban sosial,” jelas ahli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ahli ini membantah tudingan jaksa dan justru memperkuat posisi pembelaan H. Rahmat Gunasin dan 4 Terdakwa lain, yang sejak awal menegaskan bahwa iuran di pasar SGC bukan pungutan liar, melainkan kontribusi sosial warga pasar untuk menjaga lingkungan mereka sendiri.
FAKTA PERSIDANGAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI
Dari rangkaian persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ditemukan satu pun bukti hukum yang mengaitkan H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu dengan dugaan pungutan liar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh alat bukti, baik keterangan saksi maupun dokumen, tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi H. Rahmat Gunasin, tidak terdapat perintah tertulis maupun arahan, serta tidak ada satu pun saksi korban yang dapat memastikan bahwa kegiatan iuran di Pasar SGC dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Ormas TRINUSA.
Lebih jauh, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak merasa dirugikan atau diperas, bahkan mengakui bahwa iuran di pasar tersebut bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti kebersihan, keamanan, dan jasa angkut lapak. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dapat dikualifikasikan sebagai korban, dan tidak pula terdapat kerugian materiil maupun immateriil sebagaimana unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana.
Sebaliknya, fakta persidangan justru menyingkap pelanggaran serius terhadap prosedur hukum. Penangkapan terhadap H. Rahmat Gunasin dilakukan secara tiba-tiba, tanpa surat panggilan resmi, tanpa proses klarifikasi, dan tanpa pemeriksaan awal, yang jelasjelas bertentangan dengan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya penegakan hukum yang terburu-buru, tidak objektif, dan berpotensi mengandung unsur rekayasa atau kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat.
“Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Klien kami ditangkap tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang selama ini aktif membina dan melindungi rakyat kecil,”tegas Advokat REZZA WIHARTA, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum H. Rahmat Gunasin dari MRWP Law Firm.
PANDANGAN PENGAMAT HUKUM
Andre Pelawi, pengamat hukum dan Ketua Ormas Lingkar Peduli Anak Negeri, menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan berorganisasi.
“Oknum anggota TRINUSA tidak dapat dianggap sebagai kebijakan organisasi atau Ketua Umum, karena tanggung jawab pidana bersifat pribadi. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan para pedagang tidak merasa diperas dan justru mendapat manfaat, sehingga hubungan tersebut tidak dapat disebut tindak kejahatan. Andre meminta penegak hukum bersikap adil dan tidak menstigma organisasi sah seperti TRINUSA akibat ulah segelintir oknum.,” ujar Andre.
HARAPAN KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIKARANG
TRINUSA dan kuasa hukumnya menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang agar menegakkan keadilan berdasarkan nurani, fakta, dan hukum, bukan tekanan opini publik atau pemberitaan sepihak.
“Kami percaya majelis hakim yang mulia akan melihat bahwa tidak ada satu pun unsur pasal yang terbukti. Kami berharap majelis berani menegakkan keadilan dengan membebaskan atau melepaskan H. Rahmat Gunasin dari segala tuntutan hukum, demi marwah hukum yang berkeadilan,” ujar REZZA WIHARTA, SH., MH., CLA..
TRINUSA percaya bahwa putusan hakim yang adil tidak hanya menyelamatkan nama baik H. Rahmat Gunasin, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat Cikarang terhadap lembaga peradilan.
PENUTUP:
SERUAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT CIKARANG
Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan martabat masyarakat.
TRINUSA mengajak masyarakat Cikarang untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi kriminalisasi, dan tetap percaya pada proses hukum yang bersih dan transparan.
“Kami mohon doa dan dukungan warga Cikarang. Jangan biarkan hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil dan pemimpin masyarakat yang tulus bekerja untuk lingkungan,” tutup H. Rahmat Gunasin.
Tim kuasa hukum Rezza Wiharta, SH., MH. CLA., Ade Purnama, SH., MH., Azizun Gatot Subroto, SH., Achmad Solehudin, SH., dan Argha Yudistira., SH., MH. akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum dan konstitusional, dengan keyakinan bahwa kebenaran akhirnya akan menang di atas segala bentuk tekanan.
(Red)