SURABAYA- Matadunianews.com- 30 Agustus 2025 — Seorang warga Sidoarjo bernama Endang Hermawati (51 tahun), warga Desa Gelang RT 3 RW 3 Tulangan, Sidoarjo, melaporkan kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada 22 Mei 2017. Endang menuntut keadilan atas kasus tabrak yang melibatkan bus PO Restu N-7971-UG di jalan raya Japaan menuju Gempol, Pasuruan. Yang membuat kaki putus dan cacat seumur hidup dan banyak luka luka lain di bagian paha dan punggung.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika ia berboncengan dengan temannya, Pak Kawit, dari arah Pasuruan menuju Sidoarjo. Tiba-tiba motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh bus PO Restu hingga mengakibatkan luka berat pada kaki kiri, punggung, dan pantat,yang harus di operasi.
Korban sempat dilarikan ke RS Watu Kosek, kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo karena tidak ada dokter jaga di lokasi pertama. Di RSUD Sidoarjo, Endang menjalani operasi kaki kiri pada 23 Mei 2017.
Sopir bus bernama Julianto bersama pengurus PO Restu datang dan meminta maaf, mengaku keliru karena menyangka korban sudah meninggal di lokasi kejadian.
Namun, menurut Endang, janji pengurus PO Restu untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan mengganti kerugian sebesar Rp6,5 juta uang dan henpone/hp yang hilang waktu di tabrak, namun janji nya tidak pernah ditepati.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa unit Laka Lantas Polres Bangil Pasuruan diduga telah melepas barang bukti (BB) tanpa persetujuan saya, serta tidak pernah datang menjenguk korban di rumah sakit.
Selama hampir satu tahun menunggu, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maupun kedatangan pihak terkait ke rumah saya.
Saat menanyakan ke pihak kepolisian, Endang justru mendapat kabar bahwa barang bukti sudah dilepas tanpa surat persetujuan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia pernah diintimidasi oleh oknum anggota kepolisian agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
Pada tahun 2018, pengurus PO Restu bernama Bapak Senjot sempat menawarkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk kaki palsu, namun korban menolak karena biaya pengobatan dan penderitaannya jauh lebih besar.
Endang mengaku telah berulang kali mengirim surat ke Polres Pasuruan dan Kapolres Bangil, bahkan hingga ke Polda Jawa Timur, namun kasus tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Saya hanya ingin keadilan. Dari awal kejadian saya tidak pernah mencabut tuntutan, tetapi sampai sekarang kasus ini tidak ditindaklanjuti. Saya ini korban kecelakaan bus PO Restu, bukan pelaku yang harus diintimidasi,” tulis Endang dalam surat kronologinya.
Pada 11 November 2021, kasus ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan. Namun, korban menilai hasil sidang tidak adil karena dirinya justru menjadi pihak yang ditekan, sementara sopir bus tidak hadir dalam persidangan.
Endang Hermawati berharap Kapolda Jawa Timur dan Kabid Propam Polda Jatim segera menindaklanjuti laporannya dengan adil dan transparan.
“Saya hanya diminta menulis kronologi kejadian. Sampai hari ini belum ada kejelasan apapun harapan saya agar berita ini sampai ke bapak Prabowo Subianto, presiden rakyat Indonesia karna saya hanya minta ke Adilan, karna penderitaan saya seumur hidup, dan tidak bisa di bayar dengan uang.pungkasnya
(Iwan)