Klaim dan Nyatakan Aset Pemprov Banten Oleh Oknum: Kades Kemuning Minta Sebuah Bukti Keabsahan Milik

oleh -10 Dilihat
oleh
Klaim dan Nyatakan Aset Pemprov Banten Oleh Oknum: Kades Kemuning Minta Sebuah Bukti Keabsahan Milik

SERANG- Matadunianews.com – Kepala Desa (KADES) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Sopwanudin. Saat di konfirmasi awak media terkait beredarnya isu yang sebelumnya telah menyebutkan bahwa dirinya disebut sebut sebagai pihak yang terlibat. Dalam keterangan yang disampaikan di kantor Desa Kemuning pada Senin 6 oktober 2025, bahwa lahan yang sekarang dipermasalahkan merupakan lahan milik masyarakat, dan bukan aset milik Pemprov Banten seperti yang selama ini diklaim.

Dengan tuduhan terlibat dalam penjualan tanah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Sopwanudin, menyatakan bahwasanya kedua lahan itu milik masyarakat setempat, adapun pihak Pemprov Banten diduga hanya mengklaim secara sepihak, tanpa bisa membuktikan keabsahan kepemilikan aset tersebut.

“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini, yang dianggap situ sebetulnyantidak ada, jadi enggak benar itu kalau kita menjual aset Pemprov Banten,” tegasnya.

Disusu kaun, pria yang akrab disapa Opan ini, justru balik menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, agar bisa membuktikan kepemilikan aset tersebut secara sah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku”, imbuhnya.

Klaim dan Nyatakan Aset Pemprov Banten Oleh Oknum: Kades Kemuning Minta Sebuah Bukti Keabsahan Milik

“Sekarang buktikan saja, ini saya datanya ada, petanya juga ada, bahkan dari data yang ada di saya ini, enggak ada itu namanya situ. Ini semuanya lahan milik masyarakat,” tantangnya, sambil menunjukkan data peta dan kepemilikan lahan.
Senin (6÷10-2025)

Mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menegaskan, sampai saat ini Pemprov Banten tidak bisa membuktikan secara tepat, dimana letak aset miliknya. Bahkan, dari pertemuan dan diskusi yang dilakukan beberapa kali, titik lokasi lahan yang diklaim Pemprov Banten selalu berubah.

“Awalnya mengklaim di titik ini, kemudian pindah lagi titiknya. Awalnya lahannya ada 26 hektare, sekarang jadi 20 hektare, bahkan yang 10 hektare (Rawa Enang-red) pun enggak bisa dibuktikan titik kordinatnya,” tegas Sopwanudin.

Dsisi lain, dalam penyaluran berikutnya dirinya juga mengakui bahwa sebenarnya sudah memenuhi pemanggilan dari pihak Polda Banten terkait persoalan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kebenaran informasi dua lahan yang dipersengketakan oleh Pemprov Banten.

“Memang saya dipanggil oleh pihak Polda, dalam pemanggilan itu saya sampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan data-data yang ada di Desa. Jadi memang enggak ada itu lahan milik Pemprov Banten,”

Sebab selama ini Pemprov Banten hanya mengklaim kepemilikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, tanpa bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Selama ini kan hanya itu saja yang jadi dasar Pemprov Banten, disaat kita minta dokumen sah atas kepemilikan lahan itu, mereka enggak bisa memunjukkan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan:

Bahwa menurut keterangan salah seorang yang bisa saja disebut dengan oknum menjelaskan di media dengan menyatakan bahwa Aset milik Pemprov Banten kembali diserobot pihak lain. Kali ini, lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

Bahkan dalam keterangan tersebut kembali pihaknya menyatakan Kedua aset itu sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan terlebih lagi melibatkan beberapa pihak, seperti Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).

Dikesempatan terpisah, sebuah keterangan Pulung, warga masyarakat yang juga sekaligus merupakan mantan pejabat Desa sebelumnya menyebutkan bahwa lebih dari 16 hektare jelas merupakan garapan masyarakat dan tanah warisan. Dengan lokasi yang berada di Rawa Pasar Raut.

“Sebatas apa yang menjadi sepengetahun saya, benar adanya bahwa lahan yang konon katanya merupakan aset Pemprov, itu tidak benar”, bahkan selama saya menjabat Carik di Desa Kemuning, lahan tersebut tidak pernah ada persoalan apapun, tutur Pulung, disela perbincangannya yang telah turut menerangkan kepada wartawan.

Adapun terkait persoalan yang terjadi dilapangan, Sopwanudin, dirinya sudah memberikan klarifikasi atau keterangan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Banten.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.