JAKARTA- Matadunianews.com— Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, menjadi korban intimidasi brutal saat tengah membongkar dugaan penyelundupan delapan ton solar ilegal di wilayah Sui Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kabar tersebut langsung memantik amarah besar dari Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum LIN Jakarta Pusat, Agus Gunawan, SH, MH. Dengan suara bergetar menahan emosi, Agus menyebut insiden itu sebagai pembunuhan terhadap nurani pers dan penghinaan terhadap demokrasi bangsa. “Ini tindakan biadab terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas suci mencari kebenaran! Mereka yang mengintimidasi jurnalis sama saja menampar wajah kebebasan pers di Indonesia,” tegas Agus Gunawan dengan nada marah di Jakarta.
Menurut Agus, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tekanan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata dari ketakutan pihak-pihak tertentu terhadap terbongkarnya praktik kotor di lapangan.
Tak hanya itu, Agus juga murka atas beredarnya pemberitaan liar di sejumlah media yang mencatut nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa konfirmasi resmi. Ia menilai tindakan itu sebagai pencemaran organisasi dan bentuk manipulasi informasi yang berbahaya. “Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, segera turun tangan! Bentuk tim khusus, selidiki siapa di balik intimidasi dan penyebar berita palsu ini,” ujarnya tajam.
Agus tak segan menuding bahwa oknum tertentu sengaja bermain di balik layar, mencoba membungkam suara pers yang kritis dan independen. Ia menegaskan, Dewan Pers Nusantara dan LIN tidak akan pernah tunduk terhadap tekanan siapa pun. “Kami bukan penonton di negeri sendiri! Kami akan berdiri di garis depan melawan setiap bentuk teror terhadap jurnalis,” ucap Agus dengan nada berapi-api.
Ia juga mengingatkan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap kasus ini, karena intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis bukan musuh negara! Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Jangan biarkan kebenaran terkubur hanya karena segelintir orang takut terbongkar aibnya,” tutup Agus dengan suara tegas.
Ketika pena dipatahkan dengan ancaman, di situlah demokrasi sekarat. Jangan biarkan kebebasan pers dikubur oleh tangan-tangan gelap yang takut pada cahaya kebenaran.
(Budi tris/Tim)