SERANG- Matadunianews.com- Pembangunan Lumbung Pangan di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Keragilan Kabupaten Serang yang Menghabiskan Anggaran APBD Ratusan Juta Rupiah Tahun 2025, Menjadi sorotan publik, Pasalnya pembangunan lumbung pangan dilahan / tahan yang belum diserahkan ke Pemerintah masih milik perorangan atau kelompok dibangun dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2025 .
Suharjo Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang ketika dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa pembangunan lumbung pangan bukannya sudah selesai ,Pembangunan lumbung pangan adalah hibah yang kita serahkan ke masyarakat atau kelompok tani yang berbentuk bangunan bukan berbentuk uang, Pembangunannya juga dikerjakan oleh pihak ketiga , sesuai dengan coringnya adalah belanja hibah,Pungkasnya.
Sementara itu Rahmat,SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia menanggapi pernyataan Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Serang menegaskan selesai dari mana pembangunan lumbung pangan di Desa Cisait Kecamatan Keragilan saat ini mungkin sudah 99 persen tetapi di Desa Kepadaian Kecamatan Ciruas kurang lebih baru 70 persen.
Ia juga menjelaskan dimana dalam coringnya belanja hibah jelas belanja barang untuk dijual diserahkan kepada masyarakat dan pada PIP papan Informasi Proyek juga tidak ada kata hibah dasarnya dari mana bisa memberikan bangunan yang lahan / tanahnya masih milik pribadi atau kelompok dengan menggunakan anggaran APBD , Ujarnya.
Rahmat menambahkan yang bisa dibangun oleh anggaran APBD apabila lahan / tanah diserahkan ke Pemerintah dan menjadi aset Pemerintah baru bisa dibangun dengan menggunakan anggaran APBD karena nantinya bangunan tersebut akan menjadi aset Pemerintah.
Kami sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan berkas- berkas terkait pembangunan lumbung pangan yang diduga menghamburkan anggaran APBD tahun 2025 Ratusan juta Rupiah,Akan kami laporkan ke Aparat Penegah Hukum APH dalam waktu dekat ini, karna di duga Melanggar UU Tipikor Pasal 2, berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Tutupnya.
( Hadi )






