Dugaan Tindak Pindana Korupsi DAK DIKBUD NTB T.A 2024 di Laporkan Ke Kejagung RI

oleh -68 Dilihat
oleh
Dugaan Tindak Pindana Korupsi DAK DIKBUD NTB T.A 2024 di Laporkan Ke Kejagung RI

JAKARTA- Matadunianews.com– Dana alokasi khusus (DAK) merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan Pemerintah Pusat ke daerah yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antarbidang.

DAK memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah karena sesuai dengan prinsip desentralisasi tanggung jawab dan akuntabilitas bagi penyediaan pelayanan dasar masyarakat telah dialihkan kepada pemerintah daerah sebagai upaya untuk menunjang pembangunan suprastruktur maupun infrastruktur dalam bidang kesehatan, pendidikan
dan sosial.

Namun sampai hari ini DAK nampaknya masih menghadapi berbagai persoalan menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas dalam bentuk pelaksananaanya di daerah, paktik korupsi, kolusi dan nepotisme hampir satiap tahun terjadi di Pemprov NTB.

Oleh karenanya sebagai bentuk tanggung jawab
moral kami selaku putra daerah NTB dalam menegakkan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga Uudang-Undang Nomor. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Adapun poin penting dalam laporan kami yaitu ada dugaan praktik korupsi proses pengelolaan DAK DIKBUD T.A 2024 dimana beberapa oknum yang terlibat seperti Inisial CH selaku Kabid PPK DAK DIKBUD NTB sebagai komunikator yang menghubungi para rekanan pengusaha lain untuk meminta fee dengan di janjikan Pakat proyek, dan menjadi ironinya fee itu di kumpulkan ke satu kas PT Titik Temu Konsultan yang merugikan negara Hampir puluhan milyar. Dan beberapa bukti transfer via rekening Digital sudah kami lampirkan semua dalam satu dokumen laporan.

“Oleh sebab itu adapun permintaan kami yang terlampir dalam dokumen laporan kejaksaan agung Republik Indonesia. Meminta kejagung RI untuk segara memanggil dan memeriksa Komisaris PT Titik Temu inisial FH dan Direktur PT Titik Temu inisial AH sebagai titik tempat pengumpulan dana dari para rekanan pengusaha ujarnya, kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Meminta kejagung RI segara memanggil, memeriksa Kabid PPK DAK Dikbud NTB inisial CH atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya pengaturan tidak sehat sistem perncanaan dan pelaksanaan program DAK Dikbud T.A 2024 yang mengakibatkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi

Meminta kejagung RI untuk mengusut tuntas lebih jauh Hubungan PT. Titik Temu Konsultan dengan PPK DAK DIKBUD NTB, serta siapa dalang di baliknya yang perintah untuk meminta fee, di gunakan untuk apa dan kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan menguntungkan oknum dan kelompok tertentu di saat perhelatan pilkada, Karena bukti transfer tertera untuk pembiayaan survei.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.