PANDEGLANG- Matadunianews.com- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Pandeglang mengambil sikap tegas menolak praktik rangkap jabatan yang dilakukan Wakil Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut dinilai mencederai etika publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Pandeglang, Muhamad Fajar, menilai bahwa jabatan ganda yang disandang Wakil Bupati tidak hanya bermasalah secara moral, tetapi juga mengancam independensi organisasi sosial.
“Karang Taruna adalah organisasi sosial yang bersifat mandiri dan non-partisan. Ketika pejabat aktif seperti Wakil Bupati menjadi ketua, maka ada potensi penyalahgunaan kekuasaan serta rusaknya independensi lembaga sosial. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas dan etika publik,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
HMI MPO Cabang Pandeglang juga menegaskan, sikap penolakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, serta bebas dari konflik kepentingan bagi pejabat publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, menyebutkan bahwa setiap pejabat publik wajib menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
(Red)