SERANG- Matadunianews.com-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Banten, Memang luar biasa dalam melaksanakan program ketahanan pangan dengan membangun sebuah lumbung pangan di Kecamatan Keragilan dan Kecamatan Ciruas untuk tahun 2025.
Bahkan secara cuma – cuma memberikan hibah membangun gudang atau lumbung pangan untuk kelompok tani Desa Cisait Kecamatan Keragilan dan untuk Desa Kepandaian Kecamatan Ciruas kurang lebih hampir RP.600 juta di dua titik lokasi pembangunan lumbung pangan.
Bahkan untuk lokasi lumbung pangan Desa Cisait Kecamatan Keragilan sudah diresmikan dan diserah terimakan oleh Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Serang kepada kelompok tani Desa Cisait yang lokasinya Lumbung Pangan teraebut berada di Desa Sentul Kecamatan Keragilan, Ujar Rahmat,SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia saat ditemui diruang kerjanya.
Rahmat,SH mengatakan Pemerintah Kabupaten Serang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD begitu sulit untuk pencapaian peningkatan PAD agar bisa bersaing dengan Kabupaten / Kota seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang akan tetapi dengan mudahnya mengeluarkan anggaran APBDnya untuk dialokasikan dana untuk pemberian hibah,
Seperti Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Serang memberikan hibah bangunan gudang atau lumbung pangan kepada kelompok tani, hal tersebut diakui oleh kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Serang bahawa pembangunan lumbung pangan adalah hibah untuk kelompok tani ,ujar Rahmat.
Ia juga menjelaskan salah satu contoh pembangunan lumbung pangan di Desa Cisait di lokasi gilingan padi milik kepala Desa Cisait, Memang kepala Desa Cisait sudah menghibahkan tanah tersebut kepada kelompok tani Desa Cisait untuk dibangun lumbung pangan, akan tetapi pada waktu PPK Ketahan Pangan ” Ibu Mumun Munawaroh ‘ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa kelompok tani yang sudah memiliki gilingan padi baru kita berikan bangunan lumbung pangan ini jelas berbeda dengan fakta dilapangan, kelompok tani Desa Cisait belum memiliki gilingan padi tetapi dibangun lumbung pangan ,Pungkasnya.
Rahmat Menambahkan kami menduga pembangunan lumbung pangan adanya konspirasi dan menabrak aturan terkait pemberian hibah ,Maka dapat dijerat dengan undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kouosi,kolusi dan nepotisme,Selain itu pemberantasan tindak pidana korupsi juga diatur dalam undang – undang nomor 31 tahun tahun 1999 yang diubah dengan. UU nomor 20 tahun 2021,Tinggal selangkah lagi akan kita laporkan ke APH agar diproses secara hukum, Tegasnya.
( Hadi)





