SERANG- Matadunianews.com- Sejumlah warga Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang-Provin semakin resah dan merasa telah dibodohi pihak pemerintahan. Pasalnya, tanah yang saat ini adalah hak milik beberapa warga Desa Kemuning, telah diklaim sebagai tanah milik aset Pemprov Banten.
Jumat (32-10-2025)
Sebelumnya dikabarkan, bahwa warga Desa Kemuning merasa kecewa atas hasil jawaban Audensi yang sudah dilaksanakan di BPKAD Provinsi Banten, yang juga tidak bisa membuktikan bentuk dasar hak milik aset pemerintah yang telah mengklaim tanah milik mereka.
Seperti halnya yang juga telah Disampaikan Duleh, seusai keluar dari ruang rapat yang digelar di BPKAD, kepada awak media dirinya telahbmenjelaskan sebuah bentuk kekecewaan besar atas telah dilakukan nya audensi tersebut.
“Pada intinya kami bersama warga harus kembali menunggu waktu lagi untuk ada jawaban yang akan disampaikan pihak Pemprov, melalui bidang aset BPKAD”, Padahal jelas bahwa sebenarnya ada beberapa pihak selaku pejabat menegaskan dan telah meyakinkan bahwa benar tanah milik warga Desa Kemuning adalah tanah aset Pemprov. Tegas Duleh, yang juga merupakan Ketua LSM AMPRAK Banten.
Kembali disampaikan nya, sebagai bentuk kekecewaan tersebut dirinya akan coba menunggu jawaban pihak BPKAD Provinsi Banten dengan beberapa waktu lamanya.
“Saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemerintah Daerah melalui BPKAD, dengan batas waktu yang sesingkat nya, sebab dalam hal ini jelas sudah meresahkan warga masyarakat”, ucap Duleh.
Dikesempatan lain Wahyu, salah satu warga lainnya menyebutkan bahwa hal ini jangan dianggap sepele dan guyonan semata, sebab selaku warga merasa sudah tidak di hargai lagi oleh pihak Pemerintah Daerah, yang mana dengan tiba tiba muncul kembali pernyataan pernyataan beberapa pihak instansi mengklaim tanah kami. Apakah seperti itu pungsi dan tanggung jawab kerja seorang pejabat pemerintah daerah.
“Saya sampaikan kepada seluruh pihak pemerintah terkait di Pemprov Banten, sebagai warga masyarakat Kami minta secepatnya ada titik terang terkait persoalan ini, jika dalam beberapa waktu kedepan belum juga ada hasil keputusan, maka kami akan langsung mengadukan hal ini kepada Gubernur juga DPRD, dan juga akan melakukan pengaduan terhadap pihak Ombudsman-RI Perwakilan Banten, tukas Wahyu, membersamai beberapa penyampaian warga masyarakat lainnya.
Dikesempatan lainnya, beberapa respon warga Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, juga mengatakan awal kronologis mereka merasakan tidak nyaman, lantaran ada penyampaian dari warga lainnya terkait klaim tanah warga oleh pemerintah daerah di medsos, seperti di beberapa media online, dan atas dasar hal adanya isu tersebut warga datangi kantor Desa untuk menjelaskan bentuk kecewa dan keresahan yang dirasakan nya. maka tahapan demi tahapan warga pun menelusuri kebenaran informasi dan sekaligus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait lainnya.
“Dan didalam kesempatan ini selaku warga Desa Kemuning yang sekaligus telah didampingi langsung rekan LSM AMPRAK Banten hadir di undangan Audensi bersama pihak BPKAD, yang dihadiri langsung Kabid Aset. Dalam rapat yang digelar pun sudah kami sampaikan dan sekaligus tunjukan segala bentuk dokumen yang ada dan Kami miliki kepada pihak BPKAD. Selebihnya kami Warga hanya menunggu batas waktu yang sudah dijanjikan BPKAD. tutup salah satu warga kepada media, yang turut hadir dalam undangan Audensi tersebut.
(Red)

 
											



