Aliansi Pamungkas Banten Melakukan Audenisi Dengan Dinkes Kabupaten Serang, Terkait Pasien Darurat Diduga di Tolak RS Hermina Ciruas

oleh -21 Dilihat
oleh
Aliansi Pamungkas Banten Melakukan Audenisi Dengan Dinkes Kabupaten Serang, Terkait Pasien Darurat Diduga di Tolak RS Hermina Ciruas

SERANG- Matadunianews.com- Umar Ayyasy Balita usia 3 tahun anak dari pasangan Tiara dan Irwan Warga Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Banten, Menjadi Korban Gara- Gara Berobat Gunakan BPJS Ke Rumah Sakit Hermina Ciruas di Tolak’ Padahal kondisi pasien darurat, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang di Duga lemah dalam pengawasan ” Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Dinkes Kabupaten Serang , Kamis ( 11/9/2025)

Dalam audensi yang berlangsung diruang rapat Dinkes Kabupeten Serang turut hadir Sekdis Kesehatan Kabupaten Serang berserta bidang pengawasan dan para stafnya sementara dari Pihak RS Hermina Ciruas Wakil Direktur didampingi humas dan bidang pelayanan

Salah satu Koalisi Aliansi Pamungkas Banten ,Rahmat.SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang menegaskan kita melakukan audenisi Dengan dinas kesehatan Kabupaten Serang terkait pasien darurat menggunakan BPJS yang diduga di abaikan dan di tolak oleh pihak RS Hermina Ciruas yang mengakibatkan pasien atas nama Umar Ayyasy Balita usia 3 tahun meninggal dunia.

Aliansi Pamungkas Banten Melakukan Audenisi Dengan Dinkes Kabupaten Serang, Terkait Pasien Darurat Diduga di Tolak RS Hermina Ciruas

Kami menilai dan menduga adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak manajemen RS Hermina Ciruas dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan SOP rumah sakit Hermina Ciruas, Berdasarkan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.

Dasar hukum meliputi pasal 174 ayat ( 2 ) UU Keresahan nomor 17 tahun 2023 fasilitas kesehatan milik Pemerintah pusat, daerah ,perorangan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau menunda pelayanan dengan alasan apapun agar menyelamatkan nyawa, Pasal 275 ayat ( 1 ) kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat .

Merajuk dari ketentuan diatas kami menduga pihak rumah sakit Hermina Ciruas melanggar pasal 438 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa pertolongan tidak dilakukan dan menyebabkan kematian pada pasien, Tegas Rahmat

Rahmat Menambahkan apabila Dinkes Kabupaten Serang belum mengambil tindakan tegas apa yang kita sampaikan dalam audensi Kami minta kepada Bupati Serang agar bertindak tegas untuk mencabut ijin operasional RS Hermina Ciruas bila terbukti melanggar ketentuan regulasi yang berlaku ,terus kami juga meminta Bupati Serang untuk mengevaluasi dinas kesehatan kabupaten Serang karena lemah dalam pengawasan, Tutupnya.

( Geger )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.