SERANG- Matadunianews.com- Aktifis Penggiat Pembangunan Provinsi Banten angkat bicara terkait penertiban Pasar Induk Rau, Danny Pratama selaku Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) Apresiasi terhadap kinerja Walikota Serang Dan Ketua DPRD Kota Serang.
Danny mengatakan Penertiban Pasar Induk Rau (PIR) melibatkan peran legislatif dan eksekutif yang saling melengkapi.
Legislasi diharapkan memberikan dukungan kebijakan, regulasi dan pengawasan yang memastikan penertiban dan revitalisasi pasar berjalan sesuai mekanisme yang adil dan berkelanjutan. Sementara pihak eksekutif, khususnya.
Pemerintah Kota Serang, bertindak sebagai pelaksana penertiban dan penataan pasar, termasuk relokasi pedagang dan pengelolaan pasar ke depan.
“Dukungan legislatif tampak dari sikap anggota DPRD Kota Serang yang mengapresiasi langkah penertiban namun mengingatkan perlunya solusi konkret bagi pedagang yang terdampak agar tidak terbengkalai. Eksekutif diwakili Walikota Serang yang aktif memimpin penertiban pasar, didukung penuh oleh Gubernur Banten.
Sebagai representasi pemerintah provinsi, menandakan langkah ini bagian dari upaya strategis revitalisasi ekonomi daerah dan modernisasi pusat perdagangan kota,” ujar Danny.
Danny mengatakan pada dasarnya setiap perubahan pasti ada pro dan kontra serta dampak positif dan negatif. Iya menjelaskan bahwa Dampak positif penertiban Pasar Induk Rau bagi pedagang meliputi:
Pengembalian fungsi pasar yang lebih tertata dan bersih, mampu meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Pengurangan persaingan tidak sehat dari pedagang yang berjualan liar di luar area pasar.
Potensi peningkatan omzet karena pasar lebih profesional dan menarik pembeli.
Lanjut Danny mengatakan bahwa penertiban juga menimbulkan dampak negatif, terutama pada pedagang kaki lima yang direlokasi:
Ketidakpastian dan kekhawatiran kehilangan mata pencaharian jika tidak mendapat tempat dagang pengganti.
Resiko sebagian pedagang memilih tutup atau libur serta penurunan pendapatan dalam jangka pendek.
Potensi konflik sosial jika proses relokasi tidak dikelola dengan komunikasi yang baik tidak arogan dan satset yang dapat menimbulkan kesinggungan.
“Peran legislatif sangat penting dalam memastikan aspek keseimbangan antara penertiban dan perlindungan hak pedagang, sedangkan peran eksekutif adalah menjalankan kebijakan dengan program nyata dan partisipatif yang melibatkan pedagang dalam perencanaan relokasi dan revitalisasi pasar,”ungkap Danny.
Kesimpulannya, penertiban Pasar Induk Rau adalah langkah strategis revitalisasi kota yang melibatkan sinergi legislatif dan eksekutif. Penataan ini punya peluang besar untuk mendongkrak ekonomi daerah, namun harus disertai upaya mitigasi dampak sosial bagi pedagang agar tercipta program yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku pasar.
“Saya sebagai masyarakat berharap legislatif dan eksekutif tetap kompak dan sejalan dalam membangun daerah, sekaligus mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,”pungkas Danny.
(Red)







